
"Sayangnya, pengelolaan jasa di laut tersebut mengakibatkan adanya berbagai isu pengelolaan ruang laut Indonesia," katanya.
Oleh karena itu, diperlukan regulasi pemerintah yang akan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan penataan ruang laut dengan prinsip ekonomi biru.
"Penataan ruang laut sendiri telah dituangkan dalam Permen KP Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut," tuturnya. (*)
BACA JUGA: Awas! Drone Bawah Laut Rusia Bisa Menggetarkan Nyali Musuh
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News