
GenPI.co - Sebanyak 3.179 pekerja di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dirumahkan sejak awal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3 Juli 2021.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnakertrans DIY Ariyanto Wibowo mengatakan pekerja yang dirumahkan itu dari berbagai sektor.
“Terbanyak dari perusahaan yang terkait sektor wisata di DIY,” katanya saat dihubungi Senin (30/8).
BACA JUGA: Jaga Kualitas Belajar, Yogyakarta Optimalkan Layanan Konsultasi
Bowo menyebut mengacu data hingga Agustus 2021 tercatat sebanyak 221 pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh sejumlah perusahaan di DIY.
Bowo mengungkapkan perusahaan yang mengambil langkah merumahkan karyawannya maupun PHK seluruhnya beralasan mengalami penurunan omzet drastis.
BACA JUGA: Pembukaan Wisata di Yogyakarta Berpatokan pada Cakupan Vaksinasi
Adapun untuk perusahaan yang melakukan PHK maupun merumahkan pekerjanya sebagian besar bergerak di sektor pariwisata.
Sebelum menempuh kedua langkah tersebut, perusahaan telah diminta untuk melakukan perundingan bipartit terlebih dahulu antara pengusaha dengan pekerja atau buruh.
BACA JUGA: Ratusan Penyandang Disabilitas di Yogyakarta Disuntik Vaksin
Menurutnya, keputusan itu harus memalui kesepakatn kedua belah pihak, termasuk hak-hak pekerja juga harus diberikan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News