
Pekerja atau buruh akan mendapatkan Rp 500 ribu selama dua bulan yang akan dibayarkan sekaligus sebesar Rp 1 juta.
Penerima BSU didasarkan pada data yang diberikan oleh perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kemenkeu menegaskan pemberian BSU dilakukan untuk mendukung sektor usaha dan mencegah pemutusan hubungan kerja karena perusahaan masih menghadapi sejumlah tantangan termasuk terkait pembayaran upah pekerjanya. (ANT)
BACA JUGA: Cek Status BPJS Ketenagakerjaan untuk Dapat BSU, Begini Caranya!
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News