
GenPI.co - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menyalurkan kembali bantuan subsidi upah (BSU).
Berdasar Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, kali ini bantuan subsidi upah (BSU) akan diterima pekerja adalah sebesar Rp 500.000 selama dua bulan.
Kemnaker berharap bantuan subsidi upah (BSU) ini dapat membantu meringankan beban ekonomi para pekerja dan perusahaan yang sedang mengalami kesulitan di masa pandemi Covid-19.
BACA JUGA: BNI Ditunjuk Salurkan Bantuan Presiden ke Usaha Mikro
Berdasarkan situs resmi Kemnaker berikut syarat penerima bantuan subsidi upah (BSU).
Dalam Pasal 3 Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, penerima BSU harus memenuhi 6 syarat berikut:
BACA JUGA: Program Bantuan Disiapkan, Pelaku Parekraf Diminta Tak Menyerah
1. Warga Negara Indonesia
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021
BACA JUGA: Anggota DPR RI: Mestinya Mereka Mendapat Bantuan dan Perhatian
3. Mempunyai gaji paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News