
Ekwanto meminta kepada pelaku usaha yang sudah kembali beraktivitas supaya tetap mematuhi ketentuan PPKM yakni maksimal beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.
Sedangkan untuk PKL kuliner dan lesehan supaya menerapkan aturan 20 menit paling lama pelanggannya makan di tempat. (ant)
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News