Kapal Penumpang dari Luar Daerah Masih Dilarang Beroperasi di NTT

Kapal Penumpang dari Luar Daerah Masih Dilarang Beroperasi di NTT - GenPI.co
Sejumlah kapal perintis berlabuh di tengah laut. (FOTO: ANTARA/F.B Anggoro)

Selain itu juga harus dengan syarat kapal tersebut wajib menunjukkan surat atau kartu vaksin, kemudian juga hasil tes cepat Antigen.

Sedangkan untuk para kru kapal saat tiba di Kupang wajib kembali menjalani tes cepat Antigen untuk mengetahui bahwa mereka benar-bersih dari virus tersebut.

Isyak mengatakan aturan ini berlaku hingga 8 Agustus 2021. Ia berharap semua operator kapal menataati bersama. (ant)

BACA JUGA:  Kabupaten Sikka Tertinggi Sumbang Kasus Baru Covid-19 di NTT

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya