
Lebih lanjut, pengajar di Institut Bisnis dan Informatika Kwik Kian Gie itu juga mengatakan bahwa gaji para pejabat negara juga harus diatur dalam undang-undang.
“Baik itu eksekutif, yudikatif, dan legislatif, semuanya harus diatur jumlahnya dalam undang-undang tersebut. Itu harus disuarakan agar tidak menimbulkan kesenjangan sosial ekonomi yang tajam,” katanya. (*)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News