
GenPI.co - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menilai Pilot Vincent Raditya melakukan 3 pelanggaran sehingga mencabut lisensi penerbangan single engine miliknya.
Temuan ini dipaparkan Kemenhub dalam surat bernomor AV.402/0041/DKPPU/v/2019 tanggal 21 Mei 2019. Surat ini diterbitkan usai Captain Vincent Raditya dipanggil Kemenhub.
Video yang dipersoalkan adalah saat Captain Vincent Raditya mengajak Limbad terbang dengan pesawat Cessna 172. Di ketinggian 1.500 ft, Vincent mempraktekkan zero gravity hingga Limbad akhirnya bersuara.
BACA JUGA: Gara-gara Video Ini, Izin Terbang Pilot Vincent Raditya Dicabut
Kemenhub melakukan investigasi terhadap video tersebut dan mendapatkan 3 temuan. Berikut hasilnya:
1. Capt Vincent Raditya pada saat mengoperasikan pesawat Cessna 172 registrasi PK-SUY dengan membawa penumpang yang duduk di samping Pilot (Hot Seat), tidak menggunakan shoulder harness sesuai ketentuan dalam CASR 91.105 dan CASR 91.107
2. Capt Vincent Raditya memberikan kendali terbang pesawat Cessna 172 registrasi PK-SUY kepada orang yang tidak berwenang. Hal ini tidak sesuai dengan ketetntuan dalam CASR 91.109(a)
3. Capt Vincent Raditya pada saat mengoperasikan pesawat Cessna 172 registrasi PK-SUY dengan sengaja melakukan exercise G Force (zero gravity) kepada penumpang umum
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News