Duh, Separuh Tenaga Kerja di Yogyakarta Berpotensi Dirumahkan

Duh, Separuh Tenaga Kerja di Yogyakarta Berpotensi Dirumahkan - GenPI.co
Ilustrasi - Pekerja sektor usaha jasa akomodasi wisata di Yogyakarta. (FOTO: ANTARA/Eka AR)

GenPI.co - Sekitar 50 persen tenaga kerja di Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berpotensi dirumahkan akibat dampak dari PPKM Darurat yang sudah diterapkan sejak 3 Juli lalu.

Kepala Bidang Kesejahteraan dan Hubungan Industrial Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Rihari Wulandari mengatakan angka tersebut baru potensi saja.

“Jadi belum tentu terjadi karena masih sebatas asunsi dari hasil komunikasi dengan sejumlah pihak seperti Dewan Pengupahan Kota Yogyakarta,” katanya di Yogyakarta, Rabu (14/7).

BACA JUGA:  Ambulans SAR Yogyakarta Dirusak, Sempat Diadang Orang Mabuk

Rihari mengungkapkan asumsi itu salah satunya dilihat dari sektor yang dinilai paling terdampak akibat kebijakan PPKM Darurat yaitu jasa akomodasi pariwisata atau perhotelan.

Ia menyebut di Kota Yogyakarta terdapat sekitar 600 hotel baik hotel bintang maupun non bintang yang mampu menyerap sekitar 6.000 tenaga kerja.

BACA JUGA:  Hendak Masuk Yogyakarta, 3.752 Kendaraan Diputarbalik

Namun, pandemi Covid-19 yang mengharuskan pembatasan mobilitas membuat wisatawan yang menjadi konsumen utama jasa perhotelan di Kota Yogyakarta mengalami penurunan.

“Sejak pembatasan pertama kali pada 2020, jumlah pekerja sektor akomodasi langsung terdampak dan hanya ada sekitar 1.200 pekerja saja yang aktif," ucapnya.

BACA JUGA:  PPKM Darurat, Barito Putera Geber Latihan di Yogyakarta

Rihari mengungkapkan jumlah turis atau tamu hotel pun semakin berkurang bahkan hampir tidak ada sehingga pengusaha pun menerapkan berbagai strategi untuk menekan biaya operasional.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya