
GenPI.co - Petugas polisi menyegel dua perusahaan di kawasan industri Gatot Subroto pada Kamis, (8/7).
Dua perusahaan itu diketahui telah melanggar aturan dalam PPKM Darurat saat dilakukan inspeksi oleh petugas polisi.
Kepala Polrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan ada beberapa aturan dalam PPKM Darurat yang dilanggar oleh dua perusahaan itu.
BACA JUGA: Harga Obat di Semarang Tinggi, Wali Kota Peringatkan Distributor
“Terjadi kerumunan saat jam istirahat, jam operasional tidak sesuai, dan pekerja yang masuk lebih dari 50 persen,” katanya di Semarang, Kamis (8/7).
Dalam penyegelan itu, petugas memasang garis polisi di pintu gerbang serta beberapa area di dua perusahaan tersebut.
BACA JUGA: Jawab Keluhan, Semarang Bentuk Relawan Pemulasaraan Jenazah Covid
Adapun nama dari dua perusahaan itu yakni PT Samwoon Busana Indonesia dan PT Star Alliance Intimates.
Selain itu, polisi juga membubarkan pedagang kaki lima yang menggelar pasar tiban di depan perusahaan.
BACA JUGA: PPKM Darurat, Pemkot Semarang Bagikan 100 Ribu Paket Sembako
Petugas dari Polrestabes Semarang melakukan inspeksi ke beberapa perusahaan dalam upaya penegakan aturan PPKM Darurat pada Kamis (8/7).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News