Siap-siap, Kepala Daerah Terima Dana Covid-19 Rp 7,3 Triliun

Siap-siap, Kepala Daerah Terima Dana Covid-19 Rp 7,3 Triliun - GenPI.co
Menteri Keuangan Sri Mulyani. Foto: Antara

GenPI.co - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mencairkan Dana Bagi Hasil (DBH) triwulan II sebanyak Rp 7,3 triliun guna penanganan Covid-19.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti mengatakan Dana Bagi Hasil (DBH) dibagikan kepada 542 daerah di seluruh Indonesia.

"Mudah-mudahan ini bisa membantu daerah untuk penanganan Covid-19 karena DBH ini juga nanti 8 persennya di earmark penanganan Covid-19," ujar Astera Primanto Bhakti seperti yang dilansir dari Antara, Jumat, 2 Juli 2021.

BACA JUGA:  Jokowi Kerek Tunjangan Fungsional PNS, Akademisi: Cuma Kemenkeu?

Dana Bagi Hasil (DBH) triwulan II sebanyak Rp 7,3 triliun tersebut telah dicairkan pada 30 Juni.

Provinsi DKI Jakarta mendapat DBH sebanyak Rp 2,57 triliun.

BACA JUGA:  Kemenkeu Serahkan Kasus Utang Bambang Trihatmodjo ke Pengadilan

DBH merupakan dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

Penyaluran DBH bertujuan untuk memperbaiki keseimbangan vertikal antara pusat dan daerah dengan memperhatikan potensi daerah penghasil dan pembagiannya dilakukan berdasarkan prinsip by origin.

BACA JUGA:  Mitigasi Bencana 2020, Kemenkeu Siapkan Anggaran Rp 5 Triliun

Sedangkan penyalurannya dilakukan berdasarkan prinsip based on actual revenue atau berdasarkan realisasi penerimaan tahun anggaran berjalan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya