
“Itu bukan merupakan alat pembayaran yang sah sesuai dengan Undang-Undang Dasar, Undang-Undang Bank Indonesia dan juga Undang-Undang Mata Uang,” tegas Perry. (*)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News
“Itu bukan merupakan alat pembayaran yang sah sesuai dengan Undang-Undang Dasar, Undang-Undang Bank Indonesia dan juga Undang-Undang Mata Uang,” tegas Perry. (*)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News