Mendadak Wiranto Telusuri Pedagangan Kripto, Ada Apa?

Mendadak Wiranto Telusuri Pedagangan Kripto, Ada Apa? - GenPI.co
Ketua Wantimpres Wiranto (foto: Antara)

Adanya aturan yang jelas dan adanya bursa, tambahnya, maka pelaku perdagangan kripto tidak lari ke bursa lain di luar negeri.

Saat ini sudah sekitar 9 ribu jenis aset kripto dan terus berkembang.

Pemerintah melalui Bappebti di bawah Kemendag telah menetapkan sekitar 229 aset kripto yang bisa diperdagangkan di Indonesia, dengan nilai perdagangan lebih dari Rp 1 triliun per hari.

BACA JUGA:  Bursa Aset Kripto RI Akhir 2021: Yenny Wahid Wanti-wanti Bappebti

Bappebti juga telah menerima pendaftaran dari pelaku usaha kripto yang akan mendirikan bursa.

Bursa aset kripto, jelas Jerry, diharapkan segera berdiri dan aktif pada semester kedua tahun ini.

BACA JUGA:  Kripto Halal atau Haram, Ya? Yenny Wahid Bicara Soal Gharar

“Tanpa adanya bursa, mereka akan bertransaksi dengan pialang-pialang yang secara hukum susah dimonitor," nilai Jerry.

Menanggapi penjelasan Wamendag, Ketua Wantimpres Wiranto mengapresiasi langkah-langkah Kemendag dan berharap bisa terus dilanjutkan serta ditingkatkan.

BACA JUGA:  Tindakan Keras China Masih Berlanjut, Apa Kabar Harga Bitcoin?

Wiranto juga berharap komunikasi dan kolaborasi antarkementerian/lembaga dan kementerian dengan pelaku usaha bisa terus ditingkatkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya