
GenPI.co - Bahan pokok atau sembako di pasar tradisional yang dibutuhkan masyarakat disebut tidak akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gianyar Moch. Luqman Hakim karena informasi penerapan PPN atas sembako telah memunculkan polemik di masyarakat termasuk Bali.
“Pemerintah tidak akan menerapkan pajak atas sembako yang dijual di pasar tradisional yang menjadi kebutuhan warga,” katanya dalam keterangannya di Denpasar, Rabu (23/6).
BACA JUGA: Suara Lantang Cak Imin, Pajak Pendidikan Memberatkan Rakyat!
Luqman meminta agar wajib pajak tidak perlu cemas dan berlebih menanggapi informasi pemberlakukan pajak atas bahan pokok.
“Sembako yang dikenakan pajak adalah yang dikonsumsi segelintir orang kata dan tidak oleh masyarakat umum,” ucapnya.
BACA JUGA: Rocky Gerung: Sri Mulyani Pusing Pajak, Jokowi ke Sukarelawan
Luqman mencontohkan seperti bahan pokok impor yang harganya selangit seperti beras impor dan daging impor.
Sembako tersebut semisal beras basmati, beras shirataki. Kemudian juba wagyu dan sejenisnya yang biasa dikonsumsi masyarakat kelas atas.
BACA JUGA: Draf Pajak Sembako Bocor, Pakar Sebut Hal Tak Terduga!
“Sembako yang dijual di pasar tradisional seperti beras hasil petani Indonesia dan sejenisnya tetap bebas PPN,” ujarnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News