
GenPI.co - Bos Indodax Oscar Darmawan malah happy dengan pemberlakuan pajak untuk transaksi aset investasi kripto di Indonesia.
Wacana kebijakan itu akan berlangsung pada 1 Mei 2022.
Menurut Oscar, pihaknya menilai aturan itu akan memperkuat aset kripto sebagai komoditi yang bakal menjadi perhatian masyarakat luas.
BACA JUGA: Rekomendasi Kripto: ETC Akan Turun Tajam, Siap Serok?
"Dengan adanya pengenaan pajak, itu tentu akan menambah legalitas dari aset kripto itu sendiri," ujar Oscar kepada GenPI.co, Kamis (7/4).
Oscar menjelaskan dengan kondisi tersebut, aset kripto dipandang sebagai investasi yang positif.
BACA JUGA: Transaksi Aset Kripto Kena Pajak, Pedagang Kripto Mencak-Mencak
Sebab, pemberlakuan pajak itu memperkuat aset kripto yang sah di mata hukum negara.
"Jadi, ini sesuatu hal yang sangat positif," tegasnya.
BACA JUGA: Pajak Aset Kripto Mulai Berlaku Mei 2022, Tarifnya Bikin Pusing?
Kendati demikian, Oscar menanggapi besaran pajak kripto sebaiknya juga diperhatikan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News