
Dia membeberkan ada satu perusahaan yang akhirnya dibekukan lantaran tidak memenuhi kewajiban.
Sementara itu, di bawah Kemendag, Bappebti telah menetapkan jenis aset kripto yang bisa diperjualbelikan di dalam negeri.
"Saat ini yang bisa diperdagangkan sebanyak 229 aset kripto. Namun, aset kripto ini akan terus dievaluasi dan mengikuti perkembangan aset kripto," tuturnya. (*)
BACA JUGA: Tak Terpengaruh The Fed, Kripto Rekomendasi Ini Malah Cuan Banyak
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News