
Yoon juga akan membawa perusahaan rintisan (startup) yang berskala Unicorn di bidang aset kripto.
Dengan dukungannya itu, dia akan melonggarkan pajak keuntungan aset kripto yang mulai berlaku pada 2023.
Ambang batas pajak keuntungan aset kripto akan dinaikkan menjadi KRW 52,4 juta dari sebelumnya KRW 2,5 juta. (*)
BACA JUGA: Tak Hanya Kripto, Perintah Eksekutif Biden Singgung Dolar Digital
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News