
GenPI.co - Penguasa Dubai Sheikh Mohammed bin Rashid Al Maktoum mengeluarkan Undang-Undang (UU) Peraturan Aset Virtual Dubai.
Dengan begitu, aset kripto hingga Non-Fungible Token atau NFT akan diregulasi oleh Uni Emirat Arab (UEA).
Dilansir Coingape, Jumat (11/3), tujuan penerbitan aturan itu untuk mengembangkan kerangka hukum lanjutan perlindungan investor dan perencanaan standar internasional demi tata kelola industri aset virtual (VA).
BACA JUGA: Tak Hanya Kripto, Perintah Eksekutif Biden Singgung Dolar Digital
Hal ini akan memungkinkan pertumbuhan bisnis yang bertanggung jawab, di bawah peraturan teknis.
Melelaui beleid tersebut, Otoritas Pengatur Aset Virtual Dubai (VARA) akan dibentuk.
BACA JUGA: Salut! CEO Ini Bantu Proyek Donasi Aset Kripto Ukraina
VARA memiliki badan hukum dan otonomi keuangan serta akan dihubungkan dengan Otoritas Pusat Perdagangan Dunia Dubai (DWTCA).
Sheikh Mohammed bin Rashid menekankan Dubai menjadi pemain kunci dalam merancang masa depan aset virtual di dunia.
BACA JUGA: Wow, CoinZoom Putuskan Blokir Seluruh Akun Baru Kripto Rusia
Dubai memiliki semua kemampuan yang memenuhi syarat untuk menjadi salah satu pusat global terpenting di bidang aset virtual, terutama lingkungan legislatif yang maju.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News