
GenPI.co - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan melarang aset kripto milik musisi Anang Hermansyah diperdagangkan.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020, yang mana sebanyak 229 aset kripto boleh diperdagangkan dalam transaksi kripto di Indonesia.
"Dapat kami sampaikan bahwa token ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto," tulis Bappebti melalui akun Twitter @InfoBappebti dikutip GenPI, Kamis (10/2).
BACA JUGA: Nabung Aset Kripto di Pintu Banyak Cuan
Diketahui, Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 mengatur tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Peraturan tersebut sudah berlaku sejak 17 Desember 2020.
Atas pelarangan dari Bappebti, harga token ASIX milik Anang Hermansyah itu langsung terjun bebas.
BACA JUGA: Bos Indodax Beber Analisis Pasar Kripto, Ciamik
Pasalnya, informasi tersebut ternyata langsung direspon negatif oleh para investor.
Melansir coinmarketcap, Kamis (10/02) Sore, harga token ASIX sekarang berada di USD 0.00000353 atau turun 36,56 persen.
BACA JUGA: Prediksi Pasar Kripto, Bitcoin Tancap Gas
Padahal, sebelumnya harga token ASIX masih berada di kisaran harga USD 0,000005582. Namun, harga tersebut terus merosot. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News