
Di Indonesia, aset kripto dianggap sebagai komoditas bursa berjangka dan masih dilarang sebagai alat bayar.
Dengan demikian, selama aset kripto digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar tidak masalah. (*)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News