Mengaku Jadi Penemu Bitcoin, Didenda Rp 1,4 Triliun

Mengaku Jadi Penemu Bitcoin, Didenda Rp 1,4 Triliun - GenPI.co
Ilustrasi mata uang kripto Bitcoin. Foto: Elementsenvato

Keluarga Kleiman menuduh Wright mengambil semua aset Bitcoin di W&K Information Defense Research LLC.

Meskipun memenangi gugatan, Wright harus membayar denda USD 100 juta.

Dana itu akan masuk ke rekening W&K Information Defense Research LLC. (coinvestasi)

BACA JUGA:  Aset Kripto Hari Ini, Bitcoin Merah Berdarah

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya