Mengaku Jadi Penemu Bitcoin, Didenda Rp 1,4 Triliun

Mengaku Jadi Penemu Bitcoin, Didenda Rp 1,4 Triliun - GenPI.co
Ilustrasi mata uang kripto Bitcoin. Foto: Elementsenvato

GenPI.co - Craig Wright didenda USD 100 juta atau sekitar Rp 1,4 triliun karena mengaku sebagai Satoshi Nakamoto, tokoh utama di balik mata uang kripto (cryptocurrency) Bitcoin.

Ilmuwan komputer asal Australia itu sudah ditetapkan sebagai tersangka penggelapan dana milik perusahaannya.

Wright tidak sendirian membangun perusahaannya, tetapi bersama temannya, David Kleiman.

BACA JUGA:  Aset Kripto Hari Ini, Bitcoin Merah Berdarah

Namun, Kleiman sudah meninggal dunia. Pada Senin (6/12), Wright memenangi kasus perdata Miami yang digugat keluarga mendiang temannya.

Keluarga Kleiman menganggap mendiang dan Wright merupakan pencipta Bitcoin.

BACA JUGA:  Kripto Diserang Omicron, Bos Indodax Sebut Bitcoin Tetap Andalan

Akan tetapi, hakim pengadilan federal di West Palm Beach memihak kepada Wright.

Hakim pun memutuskan menolak memberikan Bitcoin kepada perwakilan Kleiman.

BACA JUGA:  Naik Turun Harga Bitcoin, Trader Diprediksi Bisa Kaya Mendadak!

Wright pun berhasil menyelamatkan dana miliknya hingga puluhan miliar dolar dalam mata uang kripto.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya