
"Kami mendukung isi dari fatwa MUI mengharamkan kripto sebagai mata uang karena rupiah yang sah. Jadi, fatwa MUI itu tidak berpengaruh besar," imbuhnya.
Selain itu, kripto juga bukan sebagai mata uang, melainkan aset atau komoditas.
"Masyarakat saat ini juga menggunakan kripto untuk mendapatkan capital gain," tandas Oscar. (*)
BACA JUGA: 5 Rekomendasi Kripto Seminggu ke Depan dari Bos Indodax
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News