
"Jadi biar masyarakat yg memutuskan untuk investasi dalam aset apa," tuturnya.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan uang kripto karena dua alasan.
Pertama, dari unsur syar'i tidak memenuhi.
BACA JUGA: Akhirnya Ketua MUI Beberkan Alasan Kripto Haram, Ternyata
Kedua dari sisi komuni atau perundangan ini tidak ada keabsahannya.(*)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News