
GenPI.co - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur (Jatim) mengeluarkan fatwa haram untuk aset atau uang digital kripto.
Wakil Ketua PWNU Jatim Kiai Ahmad Fahrur Rozi mengatakan, penerbitan fatwa tersebut adalah hasil dari forum bahtsul masail pada Minggu (24/10).
"Ya, berdasarkan hasil bahtsul masail, cryptocurrency haram," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (27/10), dilansir dari JPNN.
BACA JUGA: Bagaimana Nasib Kripto di Indonesia? Bos Indodax Bongkar Hal Ini
Gus Fahrur sapaan akrab Ahmad Fahrur Rozi menjelaskan hasil kajian kripto.
1. Spekulatif
BACA JUGA: Tren Positif Kripto Bitcoin Menggiurkan, Nilai Tukarnya Fantastis
Kripto dinilai banyak memiliki unsur spekulasi dan tidak terukur.
"Jadi, itu tidak bisa menjadi instrumen investasi," jelas Gus Fahrur.
BACA JUGA: Peluang Besar Kripto Bitcoin di Indonesia, Jadi Aset Masa Depan
2. Tak penuhi unsur jual beli
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News