
Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mengumumkan pengecualian bagi kendaraan bermotor tertentu yang dapat memasuki kawasan ganjil genap. Pengumuman tersebut diunggah di kin resmi twitter @TMCPoldaMetro, Kamis (15/8).
Dijelaskan, beberapa kendaraan yang boleh memasuki kawasan ganjil genap adalah jenis kendaraan dengan plat kuning alias kendaraan umum.
Kendaraan membawa masyarakat penyandang disabilitas, kendaraan ambulans dan pemadam kebakaran juga bebeas memasuki ruas-ruas jalan dengan aturan ganjil-genap.
Kendaraan yang digerakkan motor listrik dan sepeda motor juga dibolehkan melintas, Juga kendaraan angkutan barang khusus BBM dan BBG, serta kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, yakni Presiden atau Wakil Presiden, Ketua MPR, DPR atau DPD, dan Ketua MA, MK, Komisi Yudisial atau BPK.
Baca juga:
Pengamat Pariwisata Dukung Perluasan Ganjil Genap, Ini Katanya!
Bebas Aturan Ganjil Genap, Taksi Online Dipasang Tanda Khusus
Demikian pula kendaraan Dinas Operasional berplat dinas TNI dan Polri juga diperbolehkan melintasi kawasan ganjil genap.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News