
GenPI.co - Kementerian Dalam Negeri menegaskan bantuan alokasi dana desa (ADD) kepada desa 'hantu' sudah berhenti sejak 2017. Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Nata Irawan usai rapat kerja bersama Komisi II DPR.
"Kami sudah konfirmasi dengan Bupati, dana itu tidak digelontorkan lagi kepada empat desa tadi," ujar Nata di Kompleks Parlemen Republik Indonesia Senayan Jakarta, Rabu (6/11).
Adapun pembentukan desa 'hantu' diketahui ada melalui pendaftaran yang disampaikan dalam Peraturan Daerah nomor 7 tahun 2012 tentang pendefinitifan desa-desa di Konawe, Sulawesi Tenggara.
BACA JUGA: Nah loh, Pak Jokowi Bakal Kejar Oknum Desa fiktif
"Sementara usul (pembentukan desa) itu sudah ada disampaikan melalui Perda itu tahun 2011," ujar Nata.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News