
GenPI.co - Polisi tetapkan 13 tersangka dalam kerusuhan di Wamena, Papua. Dari 13 tersangka, 10 orang sudah ditahan sedangkan tiga orang dinyatakan DPO (daftar pencarian orang).
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra, mengatakan, para tersangka terlibat dalam demonstrasi berujung kerusuhan dan perusakan hingga ada korban jiwa.
"Ini yang menjadi dasar mereka diproses dan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kombes Adi di Mabes Polri, Senin (7/10).
BACA JUGA: 15 Ribu Warga Eksodus dari Wamena
Adi mengatakan, barang bukti yang disita dari para tersangka di antaranya 34 batu yang digunakan untuk menyerang, satu unit motor terbakar, satu kendaraan Toyota Hilux dan rekaman video.
"Rekaman ini disita sebagai bukti petunjuk. Ini (video) yang juga diviralkan sebagai hoaks," katanya.
BACA JUGA: Cinta Indonesia, Mayoritas Warga Lokal Wamena Ingin Damai
Demonstrasi yang berujung kerusuhan di Wamena pada 23 September 2019 yang menyebabkan sedikitnya 33 orang meninggal dunia dan puluhan orang luka-luka. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News