
GenPI.co— Pemerintah ngotot Undang Undang Perkawinan yang tengah direvisi agar mengatur batas minimal menikah bagi wanita adalah 19 tahun.
Pada Jumat (6/9/2019), Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Surat Presiden untuk menugaskan empat menteri membahas perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bersama DPR.
Baca juga:
Bupati Malu Video Vina Garut Menyebar Luas
Astaga, Pemeran Wanita Video Vina Garut Masih 19 Tahun!
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News