
GenPI.co - Kepolisian Republik Indonesia menetapkan seorang wanita yang diduga membawa Bendera Bintang Kejora yang berinisial SM (34) sebagai tersangka makar. Saat ini SM tengah ditahan oleh kepolisian di Papua.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo, salah satu penggerak aksi unjuk rasa yang berujung ricuh di Papua dan Papua Barat adalah SM. Saat ini ia ditahan guna menjalani pemeriksaan intensif.
Baca juga :
Sebar Video Soal Papua, YouTuber Kebumen jadi Tersangka Hoaks
ICJR: Polisi Jangan Sembarangan Pakai Pasal Makar di Kasus Papua
Papua Memanas, Tangis Netizen Makin Terkuras
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News