
GenPI.co— Bagi kalagan pekerja, tentunya tidak asing dengan istilah cuti, yaitu libur dari pekerjaan untuk beberapa waktu secara resmi untuk beristirahat atau melakukan kegiatan lainnya.
Baca juga:
Stres tapi Tak Bisa Cuti? Lakukan Liburan Sederhana Ini
Tidur Siang Adalah Cara Efektif Meredakan Frustasi Saat Bekerja
Bagi kamu pekerja wanita, ada 6 jenis cuti atau istirahat yang bisa kamu ambil, seperti yang diatur dalam UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Berikut jenis cuti dikutip dari Instagram @kemnaker?
Cuti Tahunan
Lama cuti tahunan adalah 12 hari dalam setahun. Pekerja yang berhak mendapat cuti tahunan, adalah karyawan yang sudah bekerja minimal selama 1 tahun di perusahaan sama.
Istirahat Sakit
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News