
GenPI.co— Sejak Senin, 1 Jul 2019, Ditlantas Polda Metro Jaya mulai menerapkan tilang elektronik atau ETLE (electronic traffic law enforcement), yang dilengkapi kamera pemantau canggih.
Kamera ETLE bisa dideteksi melalui sebuah ponsel, dan siap memantau pengendara mobil serta motor yang melakukan pelanggaran di kawasan Sudirman dan Thamrin.
Baca juga:
Kena Tilang Elektronik, Ini 6 Tahapan Pengurusannya!
14 Hari Tak Bayar Denda Tilang Eelektronik, STNK Kena Blokir
Berikut sejumlah fakta terkait penerapan tilang elektronik:
Kamera CCTV yang Canggih
Sebelumnya, ETLE hanya dilengkapi fitur pelanggaran untuk rambu lalu lintas, dan juga traffic lights. Namun kini dihadirkan CCTV yang dapat mendeteksi pengemudi yang sedang menggunakan ponsel di jalan dan tidak memakai sabuk pengaman.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News