
GenPI.co - Sidang gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU 2019 yang dilayangkan pasangan Capres 02 mulai digelar pada Jumat (13/6). Sejumlah pengamat memengemukakan pendapatnya, termasuk Direktur eksekutif lembaga Lingkar Madani Ray Rangkuti.
Ray mengatakan, PHPU yang dilayangkan pasangan Prabowo-Sandi ke Mahakamah Konstitusi bisa saja berbalik.
"Dari tudingan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif ini bisa kemana-mana. Bisa berbalik tidak hanya ke pasangan 01 tapi bisa ke 02," kata Ray dalam diskusi di Kantor Formappi, di Jakarta, Kamis (13/6).
Baca juga:
Wiranto: 4 Pejabat Negara Jadi Target Pembunuhan Bukan Karangan
Kemenhub Batal Larang Diskon Tarif Ojek Online
Ray mengatakan terdapat sejumlah kategori hal yang termasuk pelanggaran prinsipil dalam Pilpres.
Pertama, penggunaan aparatur sipil negara dalam hal ini PNS, TNI dan Polri. Kedua, manipulasi suara.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News