
"Pada saat saya menjadi board member Badan Regulator Telekomunikasi/Kominfo, kita meregulasi tarif telekomunikasi agar fair bagi publik. Dan itu bukan masalah sah atau tidak sah. Melainkan menyeimbangkan kepentingan publik, industri, dan negara," ujarnya.
Selain itu, Menhub dapat juga memfasilitasi dukungan lain untuk industri. Salah satunya dan sudah dilakukan, yaitu membantu negosiasi harga avtur dan lainnya.
Di UU No 1 tahun 2019, tentang penerbangan juga ada kalimat soal Kewajaran Harga dan ada pasal tentang Tarif. Di Perpres No 40 Tahun 2015 tentang Kementerian Perhubungan, juga ada kalimat “Kepentingan Umum dan Anti Monopoli.”
Di Permenhub no 20 tahun 2019 ada tata cara dan formulasi perhitungan tarif batas atas penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri. Mengapa ada batas atas dan batas bawah, selama ini sudah berjalan baik, karena ada banyak varian harga dan sesuai dengan demand, supply, season, atau hukum ekonomi.
Akan menjadi tidak wajar, jika tiket pesawat tidak menggunakan skema Sub-Classes Tariff ini. Atau hanya menggunakan harga batas atas, dari sub classes yang ada. Inilah yang menimbulkan efek harga mahal, dan berdampak ke rantai bisnis yang lain di masyarakat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News