14 Tempat Wajib Bayar Royalti Musik, KD Kupas PP Nomor 56/2021

14 Tempat Wajib Bayar Royalti Musik, KD Kupas PP Nomor 56/2021 - GenPI.co
Krisdayanti (foto: Mia/GenPI)

GenPI.co - Anggota DPR-RI dari Fraksi PDIP Krisdayanti (KD) memberikan komentar terkait peraturan pemerintah royalti pemutaran lagu. 

Menurutnya, ini adalah langkah pemerintah dalam memberikan kesejahteraan kepada seniman. 

BACA JUGACewek Berbaju Merah Dapat Emotikon Hati dari Adik Atta Halilintar

“Dampak positif negara memberikan kesejahteraan untuk para seniman, itu sudut pandang saya sebagai penyanyi,” paparnya di DPR RI, Rabu (7/4/2021).

Akan tetapi, sang diva itu mengaku khawatir peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2021 ini akan juga menjadi semu. 

BACA JUGASpesial Pol Kado Anies Baswedan, Digelar Sebelum Atta-Aurel Bobok

“Karena, di sini ada sebuah lembaga, yaitu lembaga kolektif manajemen nasional. Artinya, seberapa besar lembaga kolektif ini kita men-charge setiap layanan publik yang menggunakan musik,” paparnya. 

Ibu empat anak itu juga mempertanyakan jumlah nilai royalti di setiap lembaga publik yang menyiarkan hak karya dari musisi.  

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya