Mobil Bebas Pajak PPnBM Maret, Termasuk Avanza & Ertiga Nggak Ya?

Mobil Bebas Pajak PPnBM Maret, Termasuk Avanza & Ertiga Nggak Ya? - GenPI.co
Ilustrasi (foto: Antara)

Dalam penerapannya, relaksasi akan dilakukan secara bertahap sepanjang tahun 2021. Skenrionya PPnBM 0 persen (Maret-Mei), PPnBM 50 persen (Juni-Agustus), dan 25 persen (September-November).

Besaran insentif ini akan dilakukan evaluasi setiap tiga bulan. 

Instrumen kebijakan akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang yang ditargetkan mulai diberlakukan 1 Maret 2021.

Seperti diketahui, merujuk data yang dikeluarkan oleh Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), wholesales (penjualan pabrik ke diler) untuk penjualan mobil baru selama 2020 turun sebanyak 48,3 persen dari 1.030.126 unit pada 2019 menjadi 532.027 unit.

Sementara itu, Wakil Presidir PT Toyota Astra Motor (TAM) Henry Tanoto tidak menampik jika selama ini pasar dan permintaan mobil, khususnya Toyota, didominasi kendaraan dengan silinder di bawah 1.500 cc

Di segmen tersebut Toyota Indonesia memasarkan dan produksi mobil terlaris Toyota Avanza, kemudian ada Toyota Rush, disamping Vios yang semuanya diproduksi di dalam negeri. 

Selain itu juga ada mobil yang masuk kategori LCGC (Low Cost and Green Car) seperti Toyota Agya dan Calya.

"Memang kendaraan 1.500 cc Toyota memberi kontribusi penjualan di atas 50 persen, namun untuk LCGC sudah nol persen PPnBM-nya," kata Henry.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya