
GenPI.co - Pemerintah memberikan kesempatan bagi guru honorer yang ingin mengikuti seleksi atau tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2021.
Ketum DPP Forum Honorer Non Kategori 2 Persatuan Guru Honorer Republik Indonesia (FHNK2 PGHRI) Raden Sutopo Yuwono mengungkapkan banyak guru honorer tertarik untuk mengikuti seleksi tersebut.
BACA JUGA: Duh, Kebijakan Nadiem Makarim Bikin Sedih Guru Honorer Ini
Salah satu pertimbangannya adalah pendapatan yang diterima sebagai PPPK setara kesejahteraannya dengan PNS.
“Banyak banget gaji dan tunjangan PPPK. Kalau dilihat isi PMK, saya hitung ada 10 poin utama," kata Sutopo, baru-baru ini.
Adapun 10 poin tersebut adalah gaji, tunjangan isteri/ suami, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan umum, tunjangan jabatan struktural/fungsional, tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
Tunjangan berikutnya adalah tunjangan pengabdian di wilayah terpencil, dan tunjangan lainnya yang meliputi tunjangan kompensasi kerja/risiko sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Termasuk mendapatkan jaminan kesehatan dan jaminan hari tua, walaupun harus dipotong dari gaji.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News