
GenPI.co - Rekrutmen satu juta guru PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) 2021 ternyata tidak termasuk dengan tenaga pendidik di bawah Kementerian Agama.
Dengan kata lain, guru-guru honorer di RA/madrasah maupun guru agama tidak mendapat jatah formasi PPPK 2021.
BACA JUGA: Kepala BKN Ungkap Nasib Honorer K2 Lulus PPPK
Kondisi ini tentunya cukup menyulitkan Kemenag, karena sebagian besar guru dari kementerian tersebut berstatus honorer.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag Muhammad Zain mengungkapkan, pihaknya sangat membutuhkan kuota guru PPPK.
Hal ini penting agar guru-guru honorer Kemenag bisa meningkat kesejahteraannya.
"Untuk PPPK, Pak Dirjen Pendidikan Islamm Ali Ramdhani telah melakukan komunikasi dengan Kemendikbud agar guru-guru honorer Kemenag bisa memanfaatkan kuota tersebut," kata Zain kepada JPNN.com, Rabu (23/12).
Selain itu, lanjutnya, Kemenag juga sudah mengirim surat ke Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) agar memfasilitasi pertemuan Kemenag dan Kemendikbud.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News