.webp)
GenPI.co - Pemerintah memutuskan menaikkan cukai rokok sebesar 12,5 persen pada 2021.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, perincian kenaikan berbeda-beda untuk berbagai golongan,
BACA JUGA: IHSG Senggol 6.000 Lalu Turun, Analis Saham Beberkan Penyebabnya
Namun, secara rata-rata, kenaikan cukai rokok pada tahun depan sebesar 12,5 persen.
Sri menjelaskan, keputusan diambil dengan memperhatikan kepentingan semua pihak.
Di antaranya ialah petani tembakau, tenaga kerja, dan industri rokok di Indonesia.
Selain itu, pemerintah juga menjadikan kesehatan masyarakat sebagai pertimbangan utama.
Pemerintah berharap kenaikan cukai membuat tingkat konsumsi rokok bakal menurun, terutama pada anak-anak dan perempuan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News