
GenPI.co - Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (Minol) kembali menjadi bahasan Badan Legislasi (Baleg) DPR.
RUU ini pada Rabu (11/11/2020), telah melewati tahap harmonisasi.
BACA JUGA: 4 Anak Anggota DPR Jadi Sorotan, Pesona Cantiknya Bikin Melongo
Jika telah disahkan, maka pencinta minol bersikal waspada.
Pasalnya, dalam RUU Larangan Minol mengatur sanksi berupa pidana penjara maksimal dua tahun atau denda maksimal Rp 50 juta bagi orang yang mengonsumsi alkohol.
Sanksi ini tercatat dalam Pasal 20 Bab VI tentang Ketentuan Pidana RUU Minol.
BACA JUGA: Wow, Anak Sulung Liza Natalia Secantik Mamanya
Selain itu, dalam Pasal 7 Bab II menyebutkan bahwa setiap orang dilarang mengonsumsi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional dan minuman beralkohol campuran atau racikan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News