
GenPI.co - Di masa pandemi seperti saat ini, banyak pemilik usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang memanfaatkan media sosial untuk mengembangkan bisnisnya.
Biasanya, media sosial digunakan untuk mempromosikan dan memasarkan produk yang dijual.
BACA JUGA: Perhatikan 4 Aspek Hukum saat Menggunakan Medsos untuk Berbisnis
Co-Founder LandX, Romario Sumargo menjelaskan bahwa saat ini, sebagian besar aktivitas bisnis memang dilakukan melalui media sosial.
Hal tersebut diungkapkan dalam webinar yang bertajuk “Strategi Social Media Marketing untuk Para UMKM dan Tinjauannya dari Aspek Hukum”.
“Nah, medsos ini bisa dimanfaatkan untuk personal branding, bisnis, atau media untuk menyalurkan passion,” kata Romario.
Romario menjelaskan, saat ini platform media sosial yang paling banyak digunakan oleh para pelaku bisnis UMKM adalah Instagram, Facebook, TikTok dan sebagainya.
Menurut dia, media sosial bisa menjadi sarana yang ekonomis untuk memasarkan produk.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News