
Buat kalangan PNS dan pensiunan tentunya sudah bersiap mendapatkan gaji ke-13 yang tinggal menghitung hari.
Sebelum mendapatkan uang tersebut, sebaiknya memikirkan secara matang peruntukan dari gaji ke-13 tesebut.
Agustina Fitria Aryani, Kepala Perencana Keuangan dari OneShildt Financial Planning memberikan saran sejumlah alokasi penggunakaan gaji ke-13 tersebut.
“Gaji ke-13 itu digolongkan sebagai penghasilan tahunan. Jadi utamakan untuk bayar hal-hal penting yang tidak rutin bulanan,” kata Agustina Fitria, kepada GenPI.co, Kamis (6/8/2020).
BACA JUGA: Aksi Jual Investor Asing Gede Tekan IHSG, Cek 5 Saham Top Loser
Peruntukan gaji ke-13, ujarnya, antara lain untuk:
1. Dana kurban atau hari raya keagamaan lain
2. Bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak kendaraan
3. Bayar uang kegiatan tahunan anak
4. Bayar premi asuransi tahunan
Jika semua itu sudah tersedia, tambahnya, alternatif berikutnya adalah:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News