
Adapun pembayaran gaji ke-13 untuk tahun 2020 menunggu revisi PP 35 /2019 dan PP Nomor 38/2019.
Sri Mulyani mengumumkan kepastian pencairan gaji ke-13 pada Agustus 2020 dalam konferensi pers secara daring yang digelar pada Selasa, 21 Juli 2020.
Pada saat itu, Sri Mulyani mengatakan perubahan PP diharapkan bisa selesai dalam 1-2 minggu.
BACA JUGA: IHSG Kembali Kinclong, Lagi-lagi Saham ANTM dan MDKA Moncer Pol
Jika 2 minggu dihitung dari pengumuman tersebut (21 Juli 2020), maka jika menghitung 2 pekan termasuk hari libur dan Sabtu serta Minggu, berarti kemungkinan pembayaran gaji ke-13 pada tanggal 4 Agustus 2020, dan tanggal ini sudah berlalu.
Apabila menggunakan hitungan 2 pekan tidak termasuk hari libur dan tanggal merah, maka kemungkinan meleleh tanggal 10 Agustus 2020.
Akankah gaji 13 dibayarkan pada tanggal 10 Agustus 2020? Semoga saja. (*)
Kalau Nggak Ada Yang Jadi PNS, Siapa Yang ngurus Negara?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News