
GenPI.co - PT Pertamina (Persero) berencana menghentikan penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis premium.
Menurut Region Manager Retail Sales VII PT Pertamina (Persero), Remigius Choerniadi Tomo, premium hanya bisa digunakan untuk mesin dengan rasio kompresi rendah.
BACA JUGA: Penyaluran FLPP Tembus Rp 7,11 Triliun per 26 Juni 2020
Premium yang digunakan pada mesin juga membuat fuel economy menjadi tidak optimal.
Selain itu, emisi gas buang juga menjadi lebih kotor. Pendek kata, premium dianggap tidak ramah lingkungan.
Remigius menjelaskan, oktan number 88 hanya cocok untuk rasio kompresi di kisaran angka 7 dan 5.
“Mobil dengan rasio kompresi yang lebih tinggi, misalnya 8, 9, 10, 11 harus menggunakan BBM dengan oktan number 92 ke atas, bahkan sampai 96," jelas Remigius, Sabtu (27/6).
Dia menambahkan, premium yang digunakan untuk mesin bensin dengan rasio kompresi tinggi akan mengakibatkan detonasi atau knocking.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News