
Ia mengatakan antisipasi dilakukan mengacu pada surat edaran dari Kementerian Kesehatan No. SR.01.0111/2019 tentang Pemberitahuan Kewaspadaan Penyakit Polio dan No PM.04.021111143/2020 tentang Kesiapsiagaan dan Antisipasi Penyebaran Penyakit Pneumonia Berat yang belum diketahui etiologinya.
Dalam langkah preventif pencegahan dimaksud, Lion Air telah menjalankan operasional dengan melakukan penyemprotan cairan multiguna pembunuh kuman (disinfectant spray) sesuai prosedur yang berlaku.
Selain itu, Danang menjelaskan bawa Lion Air juga menyediakan dan menggunakan masker, sarung tangan, dan cairan/gel pembersih tangan (hand sanitizer) guna antisipasi tertular pada awak pesawat dan petugas layanan darat. (*)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News