
GenPI.co - Tahun 2020 disambut dengan bayangan kenaikan sejumlah tarif. BPJS Kesehatan, Listrik, cukai rokok dan tol, bakal naik di awal 2020.Masyarakat pun harus siap-siap merogoh kocek lebih dalam.
Berikut adalah daftar kenaikan tarif yang berlaku mulai 2020:
1. Iuran BPJS Kesehatan
Mulai 1 Januari 2020, pemerintah resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75/2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
BACA JUGA: Catat, Tarif Listrik Tak Naik Sampai Akhir 2019
Aturan ini diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada (24/10) lalu. Dalam beleid tersebut, iuran kepesertaan untuk kelas mandiri I naik dua kali lipat dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu per peserta per bulan.
Lalu, iuran kelas mandiri II naik 115 persen dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu per peserta per bulan dan kelas mandiri III naik 64,7 persen dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per peserta per bulan.
2. Cukai Rokok
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News