
GenPI.co - Jangan coba-coba berpikir untuk tak memiliki NPWP. Ruginya bisa tujuh turunan. Nomor yang diberikan Ditjen Pajak kepada wajib pajak ini harus dimiliki agar tidak merugi.
Lantas bagaiamana bila ingin cuek? Tak mau mengurus NPWP?
Ruginya bisa tujuh turunan. Laman moneysmart menyebutkan Warga Negara Indonesia wajib punya NPWP baik itu perorangan maupun badan usaha.
Jika tidak memiliki NPWP, bisa dipastikan kesulitan dalam memenuhi perayaratan administrasi.
Pengajuan kredit, pembuatan paspor dan keperluan lainnya bakal sulit dilakukan..
BACA JUGA: Mau Usaha Jastip Luar Negeri? Wajib Tahu Aturan Bea Cukai Ini Ya
So, segeralah urus NPWP. Jangan pernah punya anggapan jika mempunyai NPWP pendapatan akan dipangkas untuk pajak.
Itu jelas pemikiran yang salah. Jika tak punya NPWP, Anda justru harus membayar pajak lebih tinggi. Belum lagi ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.
BACA JUGA: Cepat Daftar, Pelni Buka Banyak Lowongan Kerja
Berlebihan? Rasanya tidak!
Hal itu sesuai dengan Undang-Undang No.6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dengan perubahan terbaru pada Undang-Undang No.28 Tahun 2007.Pikir ulang berjuta-juta kali jika Anda tak mau mengurus NPWP.
Silakan simak kerugiannya bila tidak punya NPWP:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News