
Ia mengemukakan, pembagian sektor BUMN yang dibina oleh masing-masing wamen ditetapkan melalui Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: SK-263/MBU/10/2019 tentang Pembagian Badan Usaha Milik Negara yang Dikoordinasikan Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara.
Ia menjelaskan, masing-masing Deputi Pembina BUMN juga sudah diminta untuk dapat melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan para wmen sebagaimana pembagian yang ditetapkan.
BACA JUGA: Hanura Kecewa: Erick Thohir Berkeringat, Kami Berdarah Tapi…
Menurut dia,, sebagaimana disampaikan Presiden Joko Widodo pada tanggal 25 Oktober 2019 saat pelantikan, masing-masing Wamen mendapatkan penugasan khusus dari Presiden untuk memperkuat kinerja Menteri Kabinet Indonesia Maju sehingga perubahan-perubahan nyata bisa segera dirasakan. (ant)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News