
“Tidak boleh ada paksaan dalam proses penagihan,” ujar Timboel.
Ia mengatakan yang diatur di PP 86/2013 adalah surat peringatan untuk penagihan.
Adanya denda bila tidak dibayarkan, dan BPJS akan menyurati lembaga-lembaga agar tidak memberikan pelayanan publik bagi peserta yang menunggak iuran.
BACA JUGA: Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik, BPJS Watch: Terlalu Berat!
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News