
GenPI.co - Upah minimum provinsi (UMP) akan naik 8,51 persen pda 2020. Kenaikan ini dipastikan mengerek upah minimum kabupaten (UMK), dan pada akhirnya akan makin membebani industri sepatu.
Budiarto Tjandra, Ketua Pengembangan Sport Shoes dan Hubungan Luar Negeri Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) mengatakan industri sepatu membayar upah buruh berdasarkan upah minimum kabupaten.
Namun kenaikan UMP sebesar 8,51 persen, nantinya juga akan mengerek UMK dengan besaran yang sama.
“Kenaikannya agak berat, Naik biaya (karena upah buruh terkerek), harga pasti naik,” kata Budiarto kepada GenPI.co, Jumat (18/10/2019).
BACA JUGA: Catat! 9 Kabupaten yang Kini Jadi ‘Surga’ Bagi Industri Sepatu
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News